Semua Mampu Berkurban

 

Ibadah yang disyariatkan dalam berbagai bentuk dan status hukumnya merupakan implementasi dari rasa syukur atas semua anugerah Allah swt (QS. Saba': 13), dan sebagai realisasi dari penghambaan seseorang kepada Al-Khaliq (QS. Adz-Dzariyat: 56).  Seorang yang mendapat banyak karunia nikmat, akan termotivasi untuk meningkatkan ibadahnya. Aisyah ra menceritakan bagaimana agungnya ibadah shalat Rasulullah saw sebagai tanda syukurnya kepada Allah swt

 

كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، إذا صلَّى ، قام حتى تفطَّر رجلاه . قالت عائشةُ : يا رسولَ اللهِ ! أتصنعُ هذا ، وقد غُفِر لك ما تقدَّم من ذنبك وما تأخَّرَ ؟ فقال ” يا عائشةُ ! أفلا أكونُ عبدًا شكورًا

 

“Rasulullah saw jika shalat, beliau berdiri sangat lama hingga kakinya mengeras kulitnya. ‘Aisyah bertanya, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau sampai demikian? Bukankah dosa-dosamu telah diampuni, baik yang telah lalu maupun yang akan datang? Rasulullah bersabda: ‘Wahai Aisyah, bukankah semestinya aku menjadi hamba yang sangat bersyukur?’” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Aspek lain dari memaknai ibadah adalah bahwa tidak ada kewajiban ibadah yang melebihi kemampuan manusia. Syarat semua ibadah adalah kemampuan, sehingga senantiasa ada rukhsah atau keringanan jika terdapat kondisi tertentu dalam menjalankan sebuah ibadah. Nabi saw dalam beberapa keadaan menyesuaikan ibadah dengan mewajibkan atas dirinya, dan menjadikannya sunnah bagi umatnya, termasuk ibadah kurban. Rasulullah saw bersabda,

 

ثَلَاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ اَلْوِتْرُ وَالنَّحَرُ وَصَلَاةُ

 

Tiga hal yang wajib bagiku, sunnah bagi kalian yaitu shalat witir, kurban, dan shalat Dhuha” (HR Ahmad dan Al-Hakim).

 

أُمِرْتُ بِالنَّحَرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

 

Aku diperintahkan berkurban, dan hal tersebut sunnah bagi kalian” (HR. Tirmidzi).

 

Bagaimana pandangan kemampuan dalam ibadah kurban? Hadits nabi Muhammad saw dapat dijadikan acuan untuk menguatkan semangat memampukan diri untuk menjalankan semua ibadah.

 

 مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

 

Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat shalat kami“. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

 

Hadits ini dimaknai dalam dua pendekatan. Bagi yang mampu namun tidak berkurban maka dilarang untuk mendekati tempat shalat. Sedang bagi yang tidak mampu, maka berusaha untuk memampukan dirinya agar dimampukan oleh Allah swt. Faktanya, ada yang dimampukan secara langsung, namun ada juga yang dimampukan secara tidak langsung, dengan menabung dan menyiapkan dana secara bertahap hingga tiba waktu yang ditentukan.

 

Syekh As-Sa’di dalam Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah menjelaskan tentang kaedah ushul : الوَسِيْلَةُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ, bahwa hukum sebuah wasilah atau sarana tergantung pada tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan. Atas dasar kaedah ini, maka seseorang dapat berikhtiar untuk memampukan dirinya melalui skema tabungan hewan kurban, sehingga pada waktu yang telah ditetapkan yaitu tanggal 10,11,12, dan 13 Dzulhijjah ia dapat melaksanakan ibadah kurban

 

Demikian makna ‘mampu’ dalam melaksanakan ibadah, khususnya ibadah yang mensyaratkan kemampuan financial seperti ibadah haji dan ibadah kurban. Kewajiban ibadah haji berdasarkan surat Ali Imran: 97 adalah bagi yang mampu, demikian juga ibadah kurban. Memaknai term ‘bagi yang mampu’ dapat mengalami pendekatan dan pertimbangan yang berbeda-beda, namun tidak mengurangi esensi dan substansi dalam menyempurnakan ibadah tersebut.

 

Semua kita layak bersungguh-sungguh ikhtiar untuk menjadi orang yang dikategorikan mampu dengan niat yang sungguh-sungguh dan menyiapkan dana secara bertahap. Insya Allah Yakesma siap merealisasikan niat dan rencana mulia semua masyarakat, untuk mengagungkan salah satu dari syi’ar Allah swt yang bernama ‘Ibadah Kurban”. Wallahua’lam bishhawab. (Dr. KH. Atabik Luthfi, Lc., MA)

 

 

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani