Perhitungan Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Menjelang akhir bulan Maret masyarakat disibukkan untuk menyerahkan SPT Pajak kepada Direktorat Jendral Pajak melalui Kantor-kantor Pelayanannya. Ada 2 jenis pajak yaitu Pajak Penghasilan Perorangan dan Pajak Badan.

Sejak kehadiran BAZNAS yang didirikan dengan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001 sebagai tindak lanjut dari UU No 38 Tahun 1999, telah diusulkan agar setiap zakat yang dibayarkan umat Islam dapat menjadi pengurang pajak. Hal ini terjadi juga dinegara-negara lain seperti di Malaysia. Di negara-negara maju seperti di seperti Amerika, Jerman dan lain-lainnya pengurangan berjumlah 10 % hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada di kitab suci mayoritas penduduk negara bersangkutan yaitu kitab Injil.

Meskipun belum sesuai dengan usulan namun Pemerintah telah menyetujui dan  menetapkan Zakat sebagai pengurang dari Penghasilan Kena Pajak. Selanjutnya kebijakan ini tidak hanya mencakup zakat saja tetapi juga sumbangan keagamaaan yang bersifat wajib artinya perjuangan BAZNAS untuk pengurangan pajak, juga dinikmati oleh para pemeluk agama yang lain. Besarnya zakat dan donasi yang bisa diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan adalah sebesar 2,5%. Namun  selama ini belum pernah diberikan contoh bagaimana dampak dari perhitungan pajak penghasilan jika membayar zakat dan jika tidak membayar zakat.

Perhitungan berikut ini meskipun dengan contoh Pajak Penghasilan Perorangan dapat juga di pakai untuk Perhitungan Pajak  Badan Usaha.

Semoga Penduduk Indonesia dapat melakukan perhitungan Pajak dan Zakat dengan benar. Dengan membayar zakat banyak kemanfaatan yang diperoleh baik di dunia maupun akherat. Apalagi jika  membayar infaq meskipun mengenai persoalan infaq belum mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah khususnya Kementerian Agama dan dan Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Achmad Subiyanto di atas, Zakat dapat berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) pada saat SPT tahunan. Namun, hanya pada Badan Amil Zakat Atau lembaga Amil Zakat resmi yang disahkan pemerintah, yang diakui Bukti Setor Zakat (BSZ) nya dapat digunakan sebagai pengurang PKP. BSZ yang diterbitkan setelah pembayaran zakat, direkapitulasi jumlah zakat selama 12 bulan, selanjutnya jumlah tersebut dimasukkan perhitungan penghasilan tidak kena pajak.

Pengelolaan zakat yang terintegrasi secara nasional, menjadikannya harus siap siaga melayani ummat dengan  optimal, transparan, akuntabel, dan bersinergi dalam upaya memberantas kemiskinan, meingkatkan kesejahteraan masyarakat dan martabat bangsa. Sebagaimana dicontohkan sejak zaman Rasulullh SAW dan para sahabat, dimana zakat selalu dibayarkan melalui baitul mal/ Amil resmi yang ditunjuk negara. Dengan demikian, tidak alasan untuk tidak membayar zakat, karena berharta namun tidak berzakat adalah KORUPSI.

 

Sumber : https://langkah2011.wordpress.com/2013/04/11/zakat-berfungsi-sebagai-pengurang-penghasilan-kena-pajak/

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani