Menjadi Perantara Kebaikan

 

Manusia dicipta oleh Allah swt dengan mengemban tugas utama, yaitu beribadah dan beramal shalih, sebagaimana ditegaskan di surat Adz-Dzariyat: 56

 

وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُون

 

“Dan tidaklah Aku mencipta jin dan manusia, melainkan agar mereka beribadah kepadaKu”. (QS. Adz-Dzariyat: 56).

 

Amal ibadah yang dimaksud oleh ayat diatas bersifat umum; baik jenis dan bentuknya, media dan alatnya, serta tujuan dan sasarannya. Dengan syarat menjalankannya karena tuntunan Allah swt dengan penuh keikhlasan.

 

Pada tataran prakteknya, terkadang amal ibadah dapat dijalankan secara personal, namun umumnya bersifat kolektif, dalam arti saling membutuhkan dan melengkapi untuk kesempurnaan amal ibadah tersebut, terutama ibadah harta atau ibadah dengan harta. 

 

Karenanya diperlukan perantara seperti ‘Amil' pada ibadah Zakat, Infak dan Sedekah, serta ‘Nadzir' dalam pelaksanaan wakaf. Malah keberadaan amil dan nazir diakui oleh Al-Qur'an dan Al-Hadits. Allah swt berfirman tentang urgensi keberadaan Amil sebagai perantara dan pengelola ibadah zakat, infak, dan sedekah,

 

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَاۤءِ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ وَٱلۡعَـٰمِلِینَ عَلَیۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِی ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِینَ وَفِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِیلِۖ فَرِیضَةࣰ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِیمٌ حَكِیم

 

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (yang berjuang) di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana”.(QS. At-Taubah: 60)

 

Allah swt juga memerintahkan sekaligus memberikan kewenangan kepada pihak berwenang untuk mengambil dan mendistribusikan dana zakat dari muzakki kepada para mustahiknya, sebagai media penyucian diri dari sifat bakhil, serta penyucian harta dari hak orang lain atas hartanya.

 

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَ ٰ⁠لِهِمۡ صَدَقَةࣰ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّیهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَیۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنࣱ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِیعٌ عَلِیمٌ

 

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan* mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103)

 

Nabi Muhammad saw memberi reward kepada mereka yang siap menjadi perantara dan penunjuk kebaikan, dengan balasan pahala yang sama dengan pelaku kebaikan dimaksud.

 

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

 

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim)

 

Praktek penunjukkan amil zakat di masa awal diperintahkan langsung oleh Rasulullah saw. Prof. Dr. Yusuf Al-Qaradawi merincikan dalam buku ‘Fiqih Zakatnya, bahwa Rasulullah saw telah mengutus lebih dari 25 amil zakat ke seluruh pelosok, untuk mengemban amanat pengumpulan dana zakat.

 

Oleh karenanya, keberadaan amil zakat merupakan keniscayaan dalam konteks pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian dana zakat, untuk memastikan kemaslahatan dan kemanfaatan harta tersalurkan dengan baik dan tepat kepada mereka yang berhak menerimanya. 

 

Para muzakki pun terbantu untuk menjalankan kewajiban atas harta mereka dengan mudah dan tenang.

 

(Oleh: Dr. KH. Atabik Luthfi, Lc, MA)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani