LAZNAS Yakesma Sediakan Bukti Setor Zakat sebagai Pengurang Pajak

Lembaga Amil Zakat Nasional Yayasan Kesejahteraan Madani (LAZNAS Yakesma) sesuai dengan peraturan direktorat jenderal pajak nomor per-08/PJ/2021 memainkan peran penting dalam membantu para muzakki, baik perorangan maupun badan, yang telah menunaikan zakat atau sumbangan keagamaan lainnya. Salah satu layanan yang mereka sediakan adalah penerbitan bukti setor zakat, yang dapat berfungsi sebagai pengurang pajak penghasilan. Yakesma terdaftar sebagai lembaga zakat nasional yang resmi mengeluarkan BSZ.

Sebagaimana yang telah diketahui, Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan unsur zakat bisa menjadi salah satu keringanan pajak (tax relief) dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sejak tahun 2008. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Pembayaran Zakat Kepada Lembaga Amil Zakat.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya. Pengurangan tersebut sebesar 2,5% dari zakat yang dibayarkan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada wajib pajak untuk menunaikan kewajiban zakatnya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat.

Melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), LAZNAS Yakesma berusaha menyosialisasikan manfaat ini kepada masyarakat. Menurut Direktur Utama LAZNAS Yakesma, Sahabudin, pemahaman akan hal ini sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi para muzakki dan amilin amilat, untuk memahami bahwa bukti setor zakat dari lembaga amil zakat yang telah disahkan pemerintah dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan. 

Sahabudin juga menegaskan bahwa lembaga ini akan terus mengatur dan memperkuat kerja sama dengan DJP, mengingat hal ini merupakan kewajiban dari agama maupun pemerintah. Kolaborasi ini diharapkan akan semakin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai signifikansi zakat dalam agama Islam serta bagaimana kontribusi mereka dapat membantu mereka yang membutuhkan, sambil mendapatkan manfaat dalam bentuk pengurangan pajak.

Bagi Sahabat Wajib Pajak (WP) yang telah menyalurkan zakat melalui LAZNAS Yakesma, dapat menghubungi layanan resmi ini melalui Whatsapp +62 822-7333-3477 atau datang langsung ke kantor Yakesma di Jl. Teluk Jakarta No.9, RT.6/RW.8, Ps. Minggu, Jakarta Selatan untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai pengurang pajak. Dengan cara ini, WP tidak hanya memenuhi kewajiban agama Sahabat, tetapi juga mengurangi beban pajak, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk kepentingan lainnya yang bermanfaat untuk umat dan bangsa. Semoga kerjasama antara LAZNAS Yakesma dan DJP akan membawa dampak positif dalam menjalankan sistem pajak dan zakat, untuk kesejahteraan masyarakat dan negara.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani