Ketua Komisi Fatwa MUI Paparkan Seputar Zakat Mal dan Zakat Fitrah Dalam Acara 5 Tahun Membangun Jejak Kebaikan Yakesma

JAKARTA-Ketua Komisi Fatwa MUI DR. KH. M Hamdan Rasyid MA. yang hadir pada acara 5 Tahun Membangun Jejak Kebaikan yang diadakan oleh Laznas Yakesma di Hotel Sahati Pasar Minggu Jakarta Selatan kemarin, menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan zakat.

“Dengan semakin dekatnya kita dengan bulan Ramadhan, akan teringat pula kita dengan kewajiban-kewajiban yang ada di dalamnya, diantaranya puasa, dan zakat fitrah,” papar Kyai Hamdan Rasyid.

Lalu beliau menjelaskan hal-hal yang membedakan antara zakat fitrah dengan zakat mal.

“Zakat mal adalah harta yang harus keluar dari seorang muslim ketika dia secara kondisi dinyatakan sudah mampu, kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi, telah mencapai haul dan terbebas dari hutang. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadhan oleh setiap individu yang merdeka dan mampu” sebut beliau.

KH Hamdan Rasyid juga menghimbau setiap muslim untuk memberikan zakat tersebut secara tepat sasaran, yaitu 8 golongan yang berhak menerima zakat, jangan sampai kita memberikan zakat kita kepada orang yang tidak berhak.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani