Hukum Orang Yang Menolak Mengeluarkan Zakat

Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan penolakan dan pengingkaran ibadah zakat sebagai berikut :

  • Orang yang mengingkari hukum wajibnya zakat, maka ia sudah dianggap keluar dari Islam dan hukumnya dibunuh secara kafir. Kecuali ia baru masuk Islam dan belum mengetahui tentang hukum zakat tersebut.
  • Orang yang menolak mengeluarkan zakat -sedangkan ia tetap mengakui kewajiban zakat-, maka ia dianggap telah berdosa dan wajib bagi Hakim untuk mengambilnya secara paksa dan memberikan ta’zir atasnya. Tanpa menarik tambahan dari kadar yang telah ditentukan kecuali pendapat Imam syafi’I dan Ahmad. Maka Hakim harus mengambil kadar zakat dan setengah hartanya sebagai hukuman atas keteledoran dan penolakannya.
  • Rasulullah SAW bersabda: “…Dan barang siapa yang menolaknya maka kami akan menariknya dan setengah hartanya sebagai hak dari hak-hak Allah –Tabaaraka wa ta’aalaa-…..” (HR Ahmad, an-Nasa-I, Abu Dawud, al-hakim dan al-baihaqi).
  • Adapun  orang-orang  yang  menolak  mengeluarkan  zakat  dan  mereka  memiliki kekuatan, maka mereka harus diperangi sampai mau mengeluarkan zakat.

Sebagaimana yang telah dilakukan Abu Bakar ra terhadap murtaddin pada zamannya yang tidak mau mengeluarkan zakat, maka ia berkata: “Demi Allah saya akan memerangi orang-orang yang memisahkan kewajiban zakat dan kewajiban shalat.” (HR Jama’ah kecuali Ibnu Majah).

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani