Hukum Donasi Kurban Online

Kegiatan transfer uang antar sesama itu sudah menjadi media pembayaran transaksi yang lumrah di kalangan masyarakat. Sebagaimana Al-Khatib As-Syarbini menjelaskan, “Ketika syariat Islam ini mewajibkan serah terima dalam setiap transaksi itu tanpa menjelaskan mekanismenya, maka yang menjadi rujukan adalah tradisi pelaku pasar”. ‘Ala kulli hal Ijab dan Qabul itu sudah tidak dipraktikkan sebagaimana zaman dahulu karena itu berkaitan dengan ‘Urf di masyarakat dan insyaallah hal yang demikian diperbolehkan.

Dan adapun sebagaimana fatwa DSN MUI, “Pernyataan ijab kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). Akad dituangkan secara tertulis melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern”. Dengan cara modern seperti yang disebutkan dapat kita contohkan seperti Lembaga penerima membuatkan kwitansi untuk donatur sehingga Ijab dan Qabulnya terpenuhi. Hal yang perlu diperhatikan oleh calon donatur adalah memastikan bahwa dia menyalurkan dana kurbannya kepada Lembaga terpercaya, supaya dapat dipastikan kualitas hewan dan terdistribusikan dengan baik.

Yang menjadi prinsip penyembelihan dan pemanfaatan oleh penerima manfaat adalah penyembelihan secara offline dan penerima jelas serta dimanfaatkannya. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim;

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ على بُدْنِهِ فَأُقَسِّمَ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ من عِنْدِنَا

Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.”  (H.R. Bukhari dan Muslim) (lihat, Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, halaman: 545)

Dengan demikian sebagai bentuk tanggung jawab Lembaga penyelenggara memberikan laporan dokumentasi penyembelihan secara transparan kepada pekurban, seperti hewan apa yang dibeli, berapa harganya dan bukti bahwa hewan telah dipotong. 

Substansinya pelaksanaan kurban itu adalah ketika dipotong secara syar'i. pada saat penyembelihan hewan kurban, dianjurkan kepada pekurban untuk menyembelihnya sendiri. Namun apabila terkendala berbeda tempat karena program Kurban Online atau pekurban tidak bisa menyembelih sendiri maka boleh diwakilkan oleh penyelenggara.

Dalam hal ini LAZNAS Yakesma adalah sebagai taukil (wakil) dari pengkurban yang telah mentransfer dana kurban tersebut. Dalam praktiknya pihak Yakesma mewakilkan kepada pihak lain (penerima manfaat) untuk melakukan penyembelihan. Majelis ulama Indonesia juga menetapkan pada fatwa no. 36 tahun 2020 bahwa “Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban”

Hal ini juga berdasarkan hadits;

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النبي  صلى الله عليه وسلم  سَاقَ مَعَهُ مِئَةَ بَدَنَةٍ فَلَمَّا انْصَرَفَ إِلَى المَنْحَرِ نَحْرَ ثَلَاثًا وَسِتِّيْنَ بِيَدِهِ ثُمَّ أَعْطَى عَلِيَّا فَنَحَرَ مَا غَبَرَ مِنْهَا (صحيح ابن حبان ج9/ص327)

Artinya: “Dari Jabir bahwa Nabi SAW membawa bersamanya seratus unta, dan ketika dia sampai ke tempat galian, dia menyembelih enam puluh tiga dengan tangannya sendiri, Kemudian dia memberikannya kepada Ali dan dia menyembelih apa yang tersisa darinya” (Sahih Ibn Hibban vol.9/hal. 327)

Maka dari itu Umat Islam yang mempunyai kemampuan berkurban untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil). Karena keduanya tidak mengurangi nilai pahala di sisi Allah swt, dan pula semoga Allah swt menerima keimanan dan ketakwaan kita melalui ibadah kurban yang dilakukan. (red/M.Hanif Ibarahim)

Sumber: Dewan Pengawas Syariah YAKESMA

 

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani