Gaji Segini Belum Wajib Berzakat?

Sebagai umat islam yang telah memiliki pendapatan di atas batas nishab, maka wajib membayar sakat penghasilan dapat per bulan atau per tahun.

 

Besaran yang harus dibayarkan untuk zakat penghasilan adalah sebesar 2,5%. Jika dibayarkan per bulan, maka zakat yang harus dibayarkan 2,5% dari gaji dan penghasilan yang diterima. Jika zakat dibayarkan per tahun, maka zakat yang dibayarkan sebesar 2,5% dari total pendapatan selama setahun.

 

Misalnya, bagi warga jakarta dengan pendapatan Rp 8 juta per bulan, maka zakat 2,5% yang harus dibayarkan adalah Rp 200.000. Jika dibayarkan pertahun dengan gaji Rp 8 juta, maka total yang diterima adalah Rp 96 juta. Maka zakat 2,5% yang harus dibayarkan adalah Rp 2,4 juta.

 

Maka dari itu, zakat dapat dibayarkan per bulan, atau per tahun, keduanya sama-sama 2,5%. 

 

Menurut Badan Zakat Nasional (Baznas), nisab perhitungan nisab zakat profesi adalah 85 gram emas atau setara Rp 79.738.415,- per tahun, atau Rp 6.644.686,- per bulan (SK Ketua Baznas No.14 Tahun 2021).

Dari ketentuan diatas, orang-orang yang penghasilan perbulannya masih dibawah 6,6jt per bulannya, maka belum diwajibkan berzakat.

 

Bisa memilih salah satu diantara keduanya, mengingat bahwa zakat wajib dilakukan seorang muslim yang memiliki harta, dan masuk dalam kategori batas minimal zakat (nisab).

 

Selain zakat penghasilan, ada pula zakat mal atau zakat harta ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas. Besaran zakatnya adalah 2,5% dari harta tersimpan tersebut.

 

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani