DIRUT YAKESMA UNGKAP LANGKAH-LANGKAH MEMAKSIMALKAN POTENSI ZAKAT

JAKARTA – Potensi zakat di Indonesa sangat besar untuk dikelola di Indonesia. Potensi zakat di Indonesia saat ini sebesar Rp 322, 7 Triliun. Capaian zakat dari tahun ke tahun pun terus meningkat, walau pun capaian itu masih terbilang sedikit dibandingkan potensi zakat di Indonesia.

Direktur Utama Lembaga Amil Zakat Nasional Yayasan Kesejahteraan Madani (LAZNAS YAKESMA) Sahabudin mngatakan bahwa setidaknya ada langkah konkret untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia. Menurut dia, jika langkah-langkah ini dilakukan lembaga zakat maka akan terjadi perubahan yang sangat signifikan.

“Menurut saya kalau itu dilakukan lima langkah ini akan terjadi perubahan yang signifikan,” ujarnya saat ditemui dikantornya, Rabu (19/01).

Ia memaparkan, langkah pertama yang harus dilakukan secara bersama-sama untuk memaksimalkan zakat yaitu dengan terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang zakat kepada masyarakat. Menurut dia, hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan berbagai macam media, seperti surat kabar, televisi, medsos, dan juga khutbah.

Ia mengatakan, edukasi pada masyarakat tersebut bukan hanya dijelaskan tentang kewjiban zakat tapi juga harus mejelaskan cara membayar zakat yang benar. Misalnya, dengan mengajak masyarakat untuk berzakat melalui lembaga amil zakat yang sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah.

“Sekarang kan hingga tahun 2020 yang tercatat Rp 12,5 triliun atau 3,8 persen dari potensi zakat Indonesia, saya yakin yang tidak tercatat lebih banyak. Karena masih banyak orang yang zakat secara individu. Padahal itu tidak sempurna karena tidak punya dampak yang positif terhadap pengentasan kemiskinan. Zakat itu dalam Alquran maupun dalam hadis Nabi, memang harus dilakukan melalui amil zakat, berbeda dengab infaq,” ucapnya.

Langkah kedua, yaitu harus terus menerus melakukan penguatan terhadap amil zakat, sehingga lembaga amil zakat itu pun akan menjadi lembaga yang kridebel, yang bisa dipercaya, yang amanah, dan lembaga yang mencintai muzakki dan mustahik. Bahkan, kata dia, kalau perlu harus ada standirasi amil zakat.

Langkah ketiga, yaitu tentang pendayagunaan zakat. Selain bisa disalurkan secara konsumtif kepada kaum dhuata, zakat juga harus dikelola dalam rangka pengentasan kemiskinan. Misalnya, dengan mengelola zakat untuk kegiatan ekonomi masyarakat, untuk kesehatan, ataupun pendidikan. Namun, kata dia, hal itu harus dilakukan secara terstruktur dan secara massif.

“Langkah kempat, aturan-aturan yang terus harus diperbaiki, terutama aturan yang sifatnya lokal. Mislanya, cobalah kepala-kepala daerah, menteri-menteri itu juga membuat semacam Surat Keputusan (Sk) tentang mewajibkan zakat pegawai muslim,” katanya.

“Langkah kelima, harus koordinasi dan sinergi antar berbagai komponen, antara pemerintah, MUI, DMI, ormas-ormas Islam, lembaga pendidikan, dan LAZ. Itu juga harus ada kerjasama dan sinergi supaya gerakan zakat ini bukan hanya gerakan sebagian lembaga saja tapi gerakan massif dari berbagai pihak,” jelasnya.(AS)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani