Pembagian Daging Kurban Untuk Non Muslim, Boleh?

Pembagian daging kurban memiliki ketentuan tersendiri menurut hukum syariat Islam. Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, tidak ada ketentuan yang baku terkait pembagian daging kurban. Menurutnya, siapapun diperbolehkan mengonsumsi daging kurban. Namun, pembagian daging kurban sebaiknya menyasar tiga kalangan.

“Pembagian jatah daging hewan kurban boleh dimakan oleh yang berkurban (mudhoha) dan keluarganya, atau disedekahkan, atau dihadiahkan,” kata Ustaz Ahmad.

Hal demikian mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah.”

Riwayat lainnya menyebutkan, “Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin, dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR. Abu Musa Al-Asfahani).

 

Bolehkah Non-Muslim Menerimanya?

Tidak hanya orang miskin, lanjut Ustaz Ahmad, malahan orang non-Muslim pun boleh mengonsumsi bagian daging kurban. Menurut sebagian ulama, jelas dia, orang non-Muslim boleh saja memakan daging kurban. Tidak ada larangan mereka untuk memakannya. Distibusi daging kurban kepada kalangan non-Muslim bisa dilakukan melalui niat sedekah atau sebagai hadiah.

Akan tetapi, Ustadz Ahmad menegaskan, idealnya dahulukan kalangan Muslim yang memerlukan daging kurban, terutama dari saudara-saudara seiman yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Untuk menghindari riak, jangan sampai orang Islam yang memerlukannya justru tak dapat, sedangkan yang non-Muslim dapat.

Hal lainnya, ia menjelaskan, daging kurban tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan sebagai upah untuk juru sembelih. Definisi daging kurban mencakup pula bagian tubuh lain dari hewan kurban yang telah disembelih, semisal kulit atau kepala.

 

sumber : Republika

Baca Juga: Kurban Online, Boleh Gak Sih?

Salurkan Donasi Terbaik Anda di Halaman Donasi Kami, di sini

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani