Apakah memungkinkan untuk membayar kafarat kepada anak yatim? Menurut pendapat dari Islamqa, kafarat hanya dapat diberikan kepada fakir dan miskin, yaitu orang yang tidak memiliki harta atau harta mereka tidak mencukupi. Ibnu Qudamah juga menyatakan bahwa kafarat hanya dapat diberikan kepada dua kelompok penerima zakat, yaitu fakir dan miskin.

Bolehkan Membayar Kafarat, Disalurkan untuk Anak Yatim? Ini Penjelasan Ulama

Membayar kafarat digunakan sebagai sarana untuk menebus dosa setelah melakukan pelanggaran tertentu, yang dapat dilakukan melalui puasa atau memberi makan orang miskin. Namun, apakah memungkinkan untuk membayar kafarat kepada anak yatim?

Kafarat, secara bahasa, berasal dari kata Arab ‘kaffarah' yang berarti menutupi. Artinya, kafarat bertujuan untuk menutupi dosa seseorang. Secara harfiah, kafarat adalah tindakan untuk menghapus atau meleburkan dosa agar hukuman di dunia dan akhirat menjadi ringan.

Pembayaran kafarat tidak hanya berfungsi untuk memenuhi hukuman yang dikenakan, tetapi juga sebagai bentuk introspeksi diri agar benar-benar bertaubat. Menurut buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) karya Ali Geno Berutu, terdapat enam jenis kafarat yang berbeda, di antaranya;

  1. Pembunuhan
  2. Zihar (menyamakan punggung istri dengan punggung ibu)
  3. Jimak (berhubungan badan) di siang hari bulan Ramadhan
  4. Melanggar sumpah atas nama Allah
  5. Ila’, sumpah suami untuk tidak memberi nafkah batin kepada istri dalam waktu tertentu
  6. Membunuh binatang buruan saat ihram

Cara membayar kafarat bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, untuk kafarat berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan, kafaratnya sama dengan kafarat zihar. Kafarat ini dapat dibayarkan dengan memerdekakan seorang hamba sahaya perempuan yang beriman, menjalankan puasa dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, memberi makan satu mud (sekitar setengah kilogram) kepada 60 orang miskin.

Pembayaran kafarat tergantung pada kemampuan individu. Jika seseorang tidak mampu memerdekakan seorang hamba sahaya, maka dia dapat menjalankan puasa selama dua bulan. Jika itu pun tidak memungkinkan, dia dapat memberi makan 60 orang miskin.

Namun, apakah memungkinkan untuk membayar kafarat kepada anak yatim? Menurut pendapat dari Islamqa, kafarat hanya dapat diberikan kepada fakir dan miskin, yaitu orang yang tidak memiliki harta atau harta mereka tidak mencukupi. Ibnu Qudamah juga menyatakan bahwa kafarat hanya dapat diberikan kepada dua kelompok penerima zakat, yaitu fakir dan miskin.

Dengan demikian, kafarat tidak boleh diberikan kepada kelompok penerima zakat lainnya. Jika seorang anak yatim memiliki harta yang mencukupi, bukan fakir atau miskin, maka tidak diperbolehkan untuk memberikan kafarat kepada mereka. Namun, jika anak yatim tersebut tidak memiliki harta atau harta mereka tidak mencukupi, maka kita dapat membayar kafarat kepada mereka.

Pembayaran kafarat dapat dilakukan secara langsung dengan memberikan makanan pokok kepada 60 orang fakir atau miskin, atau dapat diwakilkan kepada lembaga sosial yang terpercaya untuk menyalurkan kafarat kepada orang-orang fakir dan miskin. Salah satu lembaga sosial dapat Sahabat percaya untuk menyalurkan kafarat adalah Yakesma. YAKESMA adalah lembaga Amil Zakat Nasional yang telah memiliki legitimasi dari Kementrian Agama RI dengan SK No 951 tahun 2017. Kami telah zakat, fidyah, dan kewajiban muslim lainnya kepada mereka yang membutuhkan. Sahabat, mari tunaikan kewajiban dan raih kebahagiaan.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani