Bolehkah Zakat Disalurkan untuk Palestina? Ini Penjelasannya

Zakat, Infak, dan Sedekah merupakan tiga amalan dalam Islam yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memberikan manfaat bagi orang lain.

Zakat secara istilah artinya yaitu bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh orang yang telah memenuhi syarat tertentu, dan diserahkan kepada delapan golongan (asnaf) penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.

Dalil tentang kewajiban zakat terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits. Di antaranya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mereka dan menyucikan mereka. Dan berdoalah untuk mereka, karena sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
“Islam dibangun di atas lima dasar: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji bagi yang mampu, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, infak dan sedekah merupakan pemberian harta yang tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan. Infak dapat dilakukan kapan saja, tanpa terikat waktu atau jumlah tertentu. Infak dapat diberikan kepada siapa saja, termasuk kepada fakir miskin, orang yang dalam perjalanan, orang yang berjihad di jalan Allah, dan sebagainya.

Anjuran untuk berinfak atau bersedekah terdapat dalam QS. At-Taubah: 87 yang artinya:
“Dan bersedekahlah kamu kepada orang-orang fakir yang berjuang di jalan Allah, dan mereka tidak mampu berusaha mencari penghidupannya sendiri. Allah mengetahui keadaan mereka dan apa yang mereka sembunyikan.” 

Bolehkah Zakat Disalurkan untuk Palestina?

Jika infak dan sedekah sudah tentu dibolehkan jika disalurkan untuk Palestina, bagaimana dengan dana zakat? 

Terdapat hadist Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menjelaskan tentang distribusi zakat dalam  kondisi tertentu; Diriwayatkan dari Abi Sa’id al-Khudri ra ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Shadaqah (zakat) tidak halal dibayarkan kepada orang kaya kecuali dalam lima kelompok, kepada yang sedang berperang di jalan Allah, kepada yang bekerja (amil) mengurus zakat, kepada yang punya hutang, kepada orang yang membeli zakatnya dengan hartanya, atau kepada orang yang punya tetangga miskin lantas ia bersedekah atas orang miskin tersebut kemudian si miskin memberi hadiah si kaya. (HR. Al-Baihaqi)

Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam diatas menjelaskan bahwa orang yang tertimpa musibah dan menjadikannya miskin dapat menjadikannya sebagai orang yang berhak untuk menerima zakat.

Selain itu, disebutkan dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina:

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Hal tersebut sejalan dengan pandangan tim fatwa majelis tarjih dan tajdid PP Muhammadiyah (2009),

“Dana zakat boleh digunakan sebagai santunan kepada para korban bencana, sebab mereka termasuk dalam orang yang berhak menerima (mustahik) zakat. Setidaknya dalam korban bencana terdapat tiga golongan (asnaf), yakni fakir, miskin, dan penanggung utang (gharimin).”

Harta zakat boleh dimanfaatkan untuk penanggulangan dan pemulihan bencana dengan syarat penerima zakat termasuk salah satu asnaf zakat dan bantuan diberikan secara langsung, Pendistribusian harta zakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan penerima manfaat termasuk asnaf fii sabilillah. 

Segala kebutuhan untuk kepentingan pencegahan bencana seperti biaya fasilitator untuk edukasi kebencanaan, pendampingan, perencanaan penanggulangan bencana yang tidak dapat dipenuhi dari harta zakat, dapat dipenuhi dari infaq, shadaqah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Aksi Nyata Lembaga Amil Zakat

Sebagai salah satu lembaga amil zakat yang peduli dengan berbagai isu kemanusiaan, Laznas Yakesma turut mengambil peran dan melakukan aksi nyata untuk membantu korban di Gaza, Palestina.

Pada 31 Oktober 2023, Laznas Yakesma secara simbolis menyerahkan bantuan untuk Palestina sebesar Rp200.000.000,- melalui BAZNAS RI. Donasi tersebut nantinya akan disalurkan dalam bentuk paket makanan, air bersih dan obat-obatan.

Di samping itu, pada bulan November 2023, Laznas Yakesma bersama Forum Zakat bergerak cepat untuk menyediakan bantuan yang sangat dibutuhkan kepada 520 keluarga di Jalur Gaza. Yakesma juga telah menyalurkan bantuan 1 unit alat bantu kesehatan dan 30 paket kebutuhan medis ke wilayah Gaza Utara tersebut, khususnya di Pusat Kesehatan Syuhada Jabaliya.

Sahabat dapat turut berdonasi bersama Laznas Yakesma melalui program “Peduli Kemanusiaan Palestina” di sini. Donasi ini akan diberikan sebagai bantuan kemanusiaan yang diperlukan oleh rakyat Palestina yang sedang berjuang. Ini adalah salah satu bentuk aksi nyata yang dapat kita lakukan untuk membantu meringankan penderitaan mereka. Mari bersatu dalam solidaritas global, berikan harapan, dan wujudkan kemerdekaan untuk Palestina. 

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani