Bisakah Zakat Menjadi Pengurang Pajak?

Zakat adalah kewajiban keagamaan bagi umat Islam yang dikenakan atas harta kekayaan mereka. Selain dimaksudkan sebagai bentuk kepatuhan kepada ajaran agama, zakat juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Beberapa negara, terutama yang mayoritas penduduknya beragama Islam, memberlakukan insentif pajak untuk mendorong warganya untuk membayar zakat. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah bukti setor zakat benar-benar bisa dijadikan pengurang pajak? Artikel ini akan menggali lebih dalam untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Zakat dan Pajak dalam Islam: Sebuah Kewajiban Keagamaan dan Sosial

Zakat dalam Islam memiliki dua dimensi penting. Pertama, zakat adalah kewajiban keagamaan yang diwajibkan kepada umat Islam yang memenuhi syarat tertentu dalam hal kepemilikan harta. Kedua, zakat memiliki tujuan sosial untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dalam masyarakat. Oleh karena itu, membayar zakat memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi dalam agama Islam. Sementara itu, pajak adalah kontribusi wajib dari orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Meskipun zakat dan pajak merupakan kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat untuk kepentingan bersama, keduanya memiliki beberapa perbedaan yang mendasar, antara lain:

Asas

Zakat merupakan kewajiban yang bersifat religius, berdasarkan ketentuan agama Islam. Zakat diwajibkan kepada setiap muslim yang telah memenuhi syarat, yaitu telah mencapai nisab dan haul. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta, memakmurkan umat, dan mensejahterakan masyarakat.

Sementara itu, pajak merupakan kewajiban yang bersifat legal, berdasarkan ketentuan hukum negara. Pajak diwajibkan kepada setiap warga negara, tanpa memandang agama dan keyakinannya. Pajak bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan negara, termasuk untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat. 

Dasar Hukum

Zakat telah disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Sementara itu, pajak diatur dalam peraturan perundang-undangan negara. Setiap negara memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pajak. 

Kadar

Kadar zakat telah ditentukan secara spesifik dalam Al-Qur'an dan Hadits. Zakat dikenakan atas berbagai macam harta, dengan kadar yang berbeda-beda. Sementara itu, kadar pajak ditentukan oleh negara. Kadar pajak dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis pajak dan kondisi ekonomi masyarakat. 

Sasaran

Zakat disalurkan kepada delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Sementara itu, pajak dapat digunakan untuk membiayai seluruh sektor kehidupan negara, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Niat

Zakat harus dikeluarkan dengan niat untuk menunaikan ibadah kepada Allah SWT. Sementara itu, pajak tidak memerlukan niat. Pajak dikeluarkan sebagai kewajiban warga negara kepada negara.

Insentif Pajak untuk Zakat

Beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam memberlakukan insentif pajak bagi warganya yang membayar zakat. Insentif ini berupa pengurangan atau pembebasan sebagian pajak yang harus dibayarkan oleh warga yang telah membuktikan setoran zakat mereka. Tujuan dari insentif ini adalah mendorong lebih banyak orang untuk membayar zakat dan sekaligus membantu mereka yang membutuhkan.

Prosedur dan Syarat Pengurangan Pajak

Meskipun insentif pajak untuk zakat ada, prosedur dan syarat pengurangan pajak ini bisa berbeda-beda di setiap negara. Biasanya, warga yang ingin mengajukan pengurangan pajak harus menyertakan bukti setor zakat yang sah dan telah diverifikasi oleh otoritas yang berwenang, seperti BAZNAS atau LAZ yang diresmikan oleh pemerintah seperti LAZNAS Yakesma. Dokumen ini mencakup rincian jumlah zakat yang dibayarkan dan kepada lembaga atau organisasi mana zakat tersebut disalurkan.

Layanan Bukti Setor Zakat BSZ di Jakarta

Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang telah menuntaskan zakat atau sumbangan keagamaan lainnya melalui BAZNAS, Anda bisa mendapatkan bukti setor zakat sebagai pengurang pajak dengan menghubungi layanan resmi Whatsapp +62 822-7333-3477 atau datang langsung ke kantor Yakesma di Jl. Teluk Jakarta No.9, RT.6/RW.8, Ps. Minggu, Jakarta Selatan.

 

Penerapan Zakat Mengurangi Pajak di SPT Tahunan

Tentunya Anda bertanya, bagaimana penerapan zakat mengurangi pajak di SPT Tahunan? Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaraan dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat, Pasal 2 yang berbunyi:

(1). Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

(2). Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

Dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Paling sedikit memuat:

  • Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
  • Jumlah pembayaran.
  • Tanggal pembayaran.
  • Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
  • Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
  • Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.

Namun, zakat Anda tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika:

  • Tidak dibayarkan oleh wajib pajak pada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
  • Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan seperti yang disebutkan di atas.
  • Jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, Anda dapat melampirkannya pada saat pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan. Zakat di SPT Tahunan akan menentukan penghasilan neto.

 

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani