Apa yang Dimaksud Dengan Zakat?

Secara etimologi zakat berarti tumbuh, bersih, suci, berkembang dan berkah. Dari sisi bahasa bisa kita konklusikan bahwa apabila orang muslim yang telah mengeluarkan zakat dari sebagian hartanya akan mendapatkan banyak kebaikan dan keberkahan, hartanya tidak akan berkurang sedikitpun di sisi Allah SWT bahkan semakin bertambah dan berkembang dari hari ke hari. 

Di sisi lain, ia telah bebas dari sifat keserakahan, bakhil dan kikir. Sifat-sifat tercela yang harus dibersihkan dari hati seorang muslim. Karena hal ini merupakan penyakit- penyakit hati yang mampu menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan sosial. Perhatikan beberapa firman Allah dan hadits Rasul di bawah ini;

 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka   dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS 9:103)

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai

setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS 2:276).

Dan yang dimaksud dengan memusnahkan riba adalah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah adalah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.

Dalam hadits Rasulullah SAW yang telah diriwayatkan Imam Al-Bukhari Muslim, bahwa ada Malaikat yang selalu berdo’a setiap pagi dan sore; “Ya Allah, berilah orang yang berinfak gantinya”, dan yang lain berkata: “Ya Allah berikanlah kehancuran bagi yang tidak berinfak.”

Sedangkan dalam terminology syari’ah, para Ulama fiqih berbeda pendapat dalam mendifinisikan zakat. As-Syafi'iyah mendefinisikan zakat dengan “kewajiban atas sejumlah harta tertentu, untuk kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu.”

 

Definisi ini dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Bahwa zakat adalah wajib.
  • Obyek zakat adalah harta seperti emas, perak, uang, barang dagangan, hasil pertanian, hewan ternak dan lain-lain.
  • Harta yang wajib dizakati adalah dalam jumlah tertentu atau yang sudah mencapai nishab.
  • Yang berhak menerima zakat adalah kelompok tertentu. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al qur’an surat At-Taubah [9] ayat 60:“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam  perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS 9:60)
  • Waktu mengeluarkan zakat adalah tertentu, seperti zakat fitrah pada bulan Ramadhan, hasil pertanian seketika setelah panen dan lain-lainKarena urgensinya zakat dalam Islam, maka Al-Quran menggunakan lafal zakat dengan segala bentuknya sebanyak 59 kali dan 27 kali di antaranya digandengkan dengan kewajiban mendirirkan shalat. Di samping pemakaian kata zakat dalam berbagai ayat, Al- Quran juga menggunakan kata sedekah dengan makna zakat.

 

(Sumber: Panduan Zakat Yakesma)

 

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani