apa itu Zakat THR, perlukah?

Pada bulan Ramadhan kali ini, apakah kita mendapatkan THR atau uang tunjangan hari raya? Tidak semua orang memiliki keberuntungan yang sama dengan kita. Dalam keadaan pandemi, bahkan bulan puasa, banyak pekerja yang dirumahkan tanpa kompensasi, di-PHK, dan sulit mendapatkan pekerjaan. Maka menerima uang THR haruslah disyukuri. Namun, ada satu pertanyaan yang melintas di benak kita, apakah uang THR wajib untuk dibayarkan zakatnya?

 

Tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas, pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama dengan gaji bulanan. Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, untuk menjelang hari keagamaan. Diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

 

Tunjangan ini yang akan digunakan untuk mensejahterakan karyawan saat merayakan hari keagamaan. Mari kita cari tahu bersama bagaimana hukumnya, apakah uang THR wajib untuk dibayar zakatnya, atau tidak.

 

Zakat THR dalam Hukum Islam

 

Zakat merupakan ibadah wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam yang telah mencapai nisab. Ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah diwajibkan bayar oleh seorang muslim yang memiliki kemampuan untuk makan walau sehari semalam, besarannya adalah 2,5 kilo atau 3,5 liter beras atau uang tunai yang setara harganya.

 

Sedangkan zakat maal adalah zakat dari seluruh harta yang kita miliki. Zakat maal memiliki macam nisab yang berbeda tergantung jenis harta. Ada zakat maal harta kekayaan, zakat maal pertanian, zakat maal peternakan, zakat maal harta temuan, dan juga zakat maal profesi.

 

Zakat profesi adalah harta yang dibayarkan dari hasil bekerja. Saat kita bekerja, ada pihak-pihak lain yang terlibat. Kita tidak memperoleh harta atas usaha sendiri, melainkan ada orang yang membantu dalam prosesnya, ada pula hukum-hukum dan pertolongan Allah yang sering tidak kita sadari. Barangkali dalam proses pemerolehan harta, ada hal-hal yang tidak mengenakkan hati. Zakat berfungsi membersihkan harta kita dari proses yang kurang mengenakkan.

 

Dalam Al-Qur’an, zakat disebut sebanyak 32 kali. Menjadi perintah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim.

 

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah ayat 43)

 

Tunjangan Hari Raya berupa pendapatan tambahan, memiliki nilai yang sama seperti gaji. Para ulama telah berijtihad bahwa harta yang dihasilkan dari sebuah profesi hukumnya wajib dikenakan zakat. Ada dua cara membayar zakat profesi, pertama dengan cara menghitung nisab dari pendapatan total satu tahun, atau menghitung nisab dari total pendapatan satu bulan.

 

Idealnya, membayar zakat penghasilan dilakukan selama satu tahun sekali. Namun, tidak semua orang sanggup membayar nominal zakat penghasilan setahun sekaligus, sebab setiap orang memiliki kondisi dan kebutuhan ekonomi yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, ada keringanan bahwa zakat profesi dapat dibayar selama satu bulan sekali.

 

Bagaimana Menghitung uang THR untuk Dibayarkan Zakatnya?

 

Dalam setiap harta yang kita peroleh, ada hak mustahiq di dalamnya, termasuk THR. Untuk menghitung zakat dari uang THR caranya dengan menggabungkan pendapatan bulan ini dengan THR yang kamu terima. Misalkan gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000, dan THR sejumlah Rp 7.000.000. Jadi totalnya Rp 17.000.000 x 2,5% =  Rp 425.000.

 

Maka jumlah uang THR wajib untuk dibayarkan zakatnya sebesar Rp 425.000. Harga 2,5% sangatlah kecil dibandingkan dengan total pendapatan yang kamu peroleh. Dari 2,5% itu tidak akan membuat diri kita menjadi miskin atau sangat kekurangan.

 

Allah telah menjanjikan kepada kita dalam Qur’an surat Saba’ ayat 39 bahwa harta yang kita zakatkan tentu akan membawa kepada keberkahan, ketenangan batin, dan manfaat bagi banyak orang yang membutuhkan. Zakat dapat membersihkan harta dan menyucikan jiwa kita.

 

“Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Allah-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’ ayat 39)

 

 

 

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani