Mencukur Rambut dan Memotong Kuku Dilarang Bagi Orang-Orang Yang Ingin Berkurban?

Apakah betul ada larangan untuk mencukur rambut serta memotong kuku bagi seseorang yang ingin berkurban? Apakah keluarga yang hanya diniatkan untuk mendapat pahala qurban juga harus mengikuti aturan tersebut?

Dalam shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan oleh al jama’ah kecuali Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha.

 

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”

 

dalam lafaz lain,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”

hadits tersebut menunjukkan dilarangnya bagi orang yang ingin berkurban memotong rambut dan kuku setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijjah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah).

 

Secara jelas pula, hadits ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang dimaksudkan keikutsertaannya dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Meraka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit.

 

Jadi apakah yang dimaksud dengan rambut yang tidak boleh dipotong?

Yang dimaksud dengan larangan memotong rambut dan kuku di sini menurut ulama Syafi’iyah adalah termasuk dengan cara mencukur habis, memendekkan, mencabut, dan membakar dengan bara api. Rambut yang dilarang dipotong tersebut termasuk rambut yang ada di seluruh badan.

 

Apa hikmah larangan mencukur rambut dan kuku?

Menurut ulama Syafi’iyah, hikmahnya adalah agar rambut dan kuku tetap ada hingga qurban disembelih, supaya semakin banyak dari anggota tubuh yang terbebas dari api neraka.
Wallahu a’lam.

sumber: https://rumaysho.com/

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani