Kurangi Pajak dengan Bayar Zakat? Ini Caranya!

Zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga merupakan ekspresi nyata dari solidaritas sosial dan dukungan kepada yang kurang beruntung. Dalam Islam, zakat memegang peran kunci dalam mendorong para muzakki untuk berbagi kekayaan mereka dengan yang membutuhkan, selain mendapatkan pahala dan berkah. Yang menarik adalah, selain manfaat akhirat, zakat juga dapat membawa manfaat finansial dalam bentuk pengurangan pajak. Ini berarti bahwa tindakan baik Sahabat dalam memberikan zakat tidak hanya membantu yang membutuhkan tetapi juga memberikan kesempatan untuk mengurangi beban pajak.

Kebijakan zakat sebagai pengurang pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, tepatnya pada Pasal 22. Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan zakat secara nasional, termasuk di dalamnya ketentuan tentang zakat sebagai pengurang pajak. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berbunyi:

“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”

Selain itu, ketentuan tentang zakat sebagai pengurang pajak juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Pembayaran Zakat Kepada Lembaga Amil Zakat. Peraturan menteri keuangan ini mengatur tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas pembayaran zakat kepada lembaga amil zakat. Lantas bagaimana cara perhitungan zakat sebagai pengurang pajak?

Contoh Perhitungan Zakat sebagai Pengurang Pajak

Penghitungan zakat didasarkan pada sebagian dari harta Sahabat yang memenuhi syarat zakat, seperti tabungan, investasi, dan harta lainnya. Lembaga amil zakat akan membantu Sahabat dalam menghitung jumlah yang seharusnya Sahabat bayar. Jumlah ini akan menjadi dasar pengurangan pajak Sahabat. Berikut merupakan contoh perhitungan dari Pak Habibie. 

Pak Habibie, seorang wajib pajak yang telah menikah, memperoleh penghasilan tahunan sebesar Rp 150 juta (gross/kotor). Untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarnya, kita perlu menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu. Sekarang, mari kita evaluasi dua skenario:

  1. Jika Pak Habibie tidak membayar zakat.
  2. Jika Pak Habibie membayar zakat sejumlah Rp 7,5 juta.

Langkah ini akan membantu kita menentukan besar pajak yang akan dibayar oleh Pak Habibie dalam kedua situasi tersebut.

Simulasi Perhitungan Pajak Pak Habibie

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tanpa Bayar Zakat Dengan Bayar Zakat
Pendapatan Bruto 150.000.000 150.000.000
Potongan
Biaya Jabatan 7.500.000 7.500.000
Iuran Jaminan Hari Tua 3.000.000 3.000.000
Jaminan Pensiun 1.500.000 1.500.000
Penghasilan Neto
Zakat 0 7.500.000

 

Dengan pengurangan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP), berapa besar jumlah pajak yang harus disetorkan oleh Pak Habibie?

Pajak Terutang Tanpa Bayar Zakat Dengan Bayar Zakat
5% Pertama dari Rp 60 juta 3.000.000 3.000.000
15% dari Sisa PKP 2.925.000 1.800.000
Pajak Pak Habibie 5.925.000 4.800.000

 

Dari contoh Pak Habibie tersebut, dapat terlihat jelas bahwa dengan membayar zakat, kita dapat mengurangi jumlah pajak yang harus kita bayar. Keuntungan ini sangat bermanfaat untuk mengatasi potensi kekurangan pembayaran pajak ketika kita mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan).

Manfaat Berlipat dari Zakat

Bayar zakat tidak hanya memberikan manfaat kepada yang membutuhkan, tetapi juga memberikan manfaat finansial bagi Sahabat. Pengurangan pajak ini dapat mengurangi beban pajak Sahabat, sehingga Sahabat akan membayar lebih sedikit pajak kepada pemerintah. Ini adalah win-win situation di mana Sahabat memenuhi kewajiban agama Sahabat sambil memperoleh manfaat pajak yang signifikan.

Ke mana Harus Membayar Zakat?

Untuk memastikan bahwa Sahabat dapat mendapatkan pengurangan pajak dari zakat, pastikan Sahabat membayar zakat melalui lembaga amil zakat yang diakui pemerintah dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Dengan cara ini, Sahabat dapat mendukung yang membutuhkan sambil mengurangi beban pajak Sahabat. Jadi, bayar zakat Sahabat dengan keyakinan bahwa tindakan baik Sahabat juga akan memberikan manfaat finansial yang signifikan.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani