HATI – HATI DENGAN HARTA SIMPANANMU

Memiliki harta simpanan yang banyak bisa menjadi ujian dalam hidup kita. Apakah kita mampu mengelolanya dengan baik dan di jalan yang benar atau tidak. Jangan sampai harta lebih yang kita miliki menyulitkan hidup kita kelak di akhirat. Tentu tidak ingin bukan? Hal yang kita anggap sebagai nikmat ternyata mendatangkan adzab? Naudzubillah.

Bagaimana mengatasinya? Dalam Shahih Al Bukhari disebutkan satu hadits dari Rasulullah saw : Dari Abu Hurairah r.a. : bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Barang siapa yang diberikan oleh Allah harta kepadanya, kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya, maka ia akan berwujud ular yang sangat besar yang akan menariknya dengan dua tulang rahangnya yang lebar, kemudian ia berkata, “saya adalah harta simmpanananmu.” Kemudian Rasulullah membacakan ayat ini , sampai akhir hayat (mutttafaq alaih)

Zakat adalah solusi terbaik untuk membersihkan dan mensucikan harta kita. Karena ada hak orang lain yang tidak seberuntung kita di dalam harta yang kita miliki. Kita harus belajar berbagi dan menunaikan zakat karena kewajiban kita yang harus kita laksanakan. Sahabat, hati-hati dengan harta simpananmu. Coba ingat-ingat kembali, apakah sudah wajib ditunaikan zakatnya atau belum? Jika sudah sampai batas nishabnya, apakah sudah ditunaikan zakatnya?

Lalu harta simpanan apa saja yang termasuk wajib untuk dikeluarkan zakatnya?

  1. Tabungan di Bank

Tabungan di Bank dapat berupa Giro, Tabungan biasa maupun deposito. Semua jenis tabungan ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah terpenuhi syarat dan ketentuan

  1. Deposito Box

Tabungan jenis ini beda dengan sebelumnya. Bila sebelumnya tabungan berupa uang tunai yang bisa digunakan oleh bank untuk dipinjamkan ke orang lain atau digunakan oleh bank untuk transaksi komersial, tabungan dalam deposit box biasanya berupa benda-benda berharga selain uang (walaupun terkadang ada yang menyimpan uang tunai). Apakah benda yang dititipkan di deposit box wajib dizakati? Ini tergantung dari jenis barang yang disimpan. Apabila barang tersebut adalah benda yang wajib dizakati seperti emas, perak dan uang kertas, maka pemilik harus menunaikan zakatnya jika telah terpenuhi syarat-syaratnya.

  1. Tabungan Pensiun

Tabungan pensiun baru wajib zakat jika terpenuhinya haul (disimpan setahun). Karena, tabungan tersebut baru mutlak menjadi miliknya saat dia pensiun. Sedangkan sebelumnya, uang tersebut masih di bawah kepemilikan dan wewenang instansi. Pegawai tidak berhak memiliki uang tersebut apalagi mengambilnya. Hanya saja, dia harus mulai menghitung haul sejak pertama dia terima tabungan tersebut. Selanjutnya, tahun depan baru dizakati. Begitu juga tahun-tahun berikutnya selama nominalnya masih mencapai nishob.

Jangan lupa ya. Semoga harta yang kita belanjakan di jalan Allah menjadi bermanfaat untuk orang lain dan mendatangkan pertolongan Allah untuk kita.

Baca Juga : GEROBAK CIMOL UNTUK GELAR SARJANA

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Tentang Kami
    Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) didirikan pada 4 juli 2011, sebagai sebuah lembaga amil zakat yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan mereka yang telah berjasa dalam pengajaran pendidikan keterampilan pemberdayaan dan dakwah di masyarakat.
    Kontak Yakesma
    Jalan Teluk Jakarta No.9
    Komp. AL Rawa Bambu, Pasar Minggu,
    Jakarta Selatan 12520
    Telp: (021) 22 789 677 | WA. 0822 7333 3477
    Email: welcome@yakesma.org
    Sosial Media
    2023 - Yayasan Kesejahteraan Madani